
Hubungan asmara sering kali dianggap sebagai urusan pribadi, terutama ketika dijalani oleh dua orang dewasa yang sama-sama belum menikah. Namun, bagaimana jika hubungan tersebut melibatkan persetubuhan? Apakah hubungan yang dilakukan atas dasar suka sama suka tetap dapat berujung pada persoalan hukum pidana?
Pertanyaan ini menjadi penting sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026. Melalui Pasal 411, KUHP Nasional mengatur tindak pidana perzinaan dengan cakupan lebih luas, termasuk persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
Artinya, status sama-sama lajang dan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (suka sama suka) tidak serta-merta membuat suatu perbuatan berada di luar jangkauan hukum pidana. Meski demikian, ada ketentuan khusus yang membatasi siapa yang berhak mengadukan dugaan perzinaan.
Lantas, bagaimana aturan tersebut berlaku bagi dua orang lajang yang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka?
Perluasan Pengaturan Zina dalam KUHP Nasional
Dalam KUHP lama, pengaturan mengenai perzinaan terdapat dalam Pasal 284. Ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan zina yang melibatkan pihak yang terikat perkawinan, dengan rumusan dan unsur-unsur tertentu.
Berbeda dengan pengaturan tersebut, Pasal 411 KUHP Nasional mencakup persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, termasuk hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan. Pasal 411 ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II bagi orang yang memenuhi unsur tindak pidana perzinaan tersebut.
Perluasan ini membuat persoalan status perkawinan menjadi penting. Hubungan seksual antara dua orang yang sama-sama belum menikah pun dapat masuk dalam cakupan pasal tersebut. Namun, hal ini tidak berarti setiap hubungan asmara di luar perkawinan otomatis merupakan tindak pidana perzinaan. Pasal 411 secara khusus mengatur perbuatan persetubuhan, sehingga unsur perbuatannya tetap harus diperhatikan.
Jika Sama-Sama Lajang dan Suka Sama Suka, Apakah Bisa Dipidana?
Jawabannya, bisa, sepanjang unsur tindak pidana dalam Pasal 411 terpenuhi dan terdapat pengaduan dari pihak yang berhak.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1) secara tegas mencakup keadaan ketika laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada hubungan yang melibatkan orang yang sudah menikah.
Persetujuan kedua belah pihak tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan penerapan pasal tersebut. Dengan kata lain, meskipun hubungan dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, perbuatan itu tetap berpotensi memenuhi unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Meski begitu, perlu dibedakan antara kemungkinan suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan proses penuntutannya. Pasal 411 merupakan delik aduan, sehingga penuntutan tidak dapat dilakukan tanpa pengaduan dari pihak yang ditentukan oleh undang-undang. Pembatasan inilah yang menjadi salah satu aspek penting dalam memahami penerapan Pasal 411 terhadap orang yang sama-sama lajang.
Siapa yang Berhak Mengadukan Perzinaan?
Salah satu karakteristik penting Pasal 411 KUHP Nasional adalah bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 411 ayat (2) membedakan pihak yang berhak mengadu berdasarkan status perkawinan orang yang bersangkutan.
Pertama, bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istrinya.
Kedua, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.
Ketentuan ini memiliki konsekuensi penting. Tidak semua orang yang mengetahui atau merasa keberatan terhadap hubungan seksual seseorang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 411.
Sebagai contoh, apabila dua orang dewasa yang belum menikah melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, teman, tetangga, maupun mantan pasangan mereka tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai pihak yang berhak mengadu berdasarkan ketentuan tersebut. Sebaliknya, orang tua atau anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, hak untuk mengadukan dugaan perzinaan bukanlah hak yang terbuka bagi setiap orang, melainkan dibatasi berdasarkan hubungan hukum tertentu.Tidak setiap orang dapat membawa dugaan perzinaan ke proses peradilan pidana hanya karena mengetahui atau merasa keberatan terhadap hubungan tersebut.
Kalau Hubungan Berakhir, Bisakah Mantan Pasangan Melapor?
Hubungan asmara tidak selalu berakhir dengan baik. Perselisihan, kekecewaan, atau konflik setelah putus hubungan terkadang memunculkan keinginan untuk melaporkan mantan pasangan ke pihak berwenang.
Namun, dalam konteks Pasal 411 KUHP Nasional, status sebagai pacar atau mantan pacar tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mengadukan dugaan perzinaan.
Apabila kedua pihak sama-sama tidak terikat perkawinan, hak mengadu berdasarkan Pasal 411 ayat (2) berada pada orang tua atau anaknya, bukan pada pacar atau mantan pacar semata-mata karena hubungan asmara yang pernah dijalani.
Artinya, berakhirnya hubungan atau terjadinya pertengkaran tidak otomatis memberikan kedudukan hukum kepada salah satu pihak untuk mengadukan mantan pasangannya atas dugaan perzinaan.
Meski demikian, kesimpulan ini terbatas pada Pasal 411 mengenai delik perzinaan. Apabila terdapat dugaan perbuatan lain, seperti kekerasan seksual, pemaksaan, atau ancaman, persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatannya.
Apakah Pengaduan Bisa Ditarik Kembali?
KUHP Nasional juga mengatur kemungkinan penarikan pengaduan. Berdasarkan Pasal 411 ayat (4), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Ketentuan ini memberikan batas waktu bagi pihak yang telah mengajukan pengaduan. Penarikan pengaduan tidak dapat dilakukan kapan saja tanpa memperhatikan tahapan proses peradilan.
Oleh karena itu, pihak yang mempertimbangkan untuk mengajukan atau menarik pengaduan perlu memahami konsekuensi hukum dan tahapan perkara yang sedang berlangsung.
Memahami Batas antara Kehidupan Pribadi dan Hukum Pidana
Pengaturan perzinaan dalam KUHP Nasional memperlihatkan bahwa kehidupan pribadi tidak selalu sepenuhnya terlepas dari pengaturan hukum. Pasal 411 mencakup persetubuhan antara orang yang tidak terikat perkawinan, tetapi sekaligus membatasi pihak yang dapat mengadukan perbuatan tersebut.
Pembatasan ini penting agar ketentuan pidana tidak disalahartikan sebagai kewenangan bagi siapa pun untuk melaporkan hubungan pribadi orang lain. Penanganan dugaan tindak pidana harus mengikuti unsur dan prosedur yang ditentukan undang-undang, bukan semata-mata didasarkan pada penilaian moral, prasangka, atau konflik personal.
Selain itu, ketentuan ini tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, penggerebekan secara sewenang-wenang, penyebaran informasi pribadi, ataupun ancaman terhadap pihak lain. Setiap persoalan hukum harus ditangani melalui mekanisme yang sah dengan tetap menghormati hak setiap orang.
Catatan hukum: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411 beserta penjelasannya. Artikel ini bukan pengganti konsultasi hukum untuk perkara konkret.
Leave a Reply